Tugas Pokok Dan Fungsi
Jabatan Ketua Bidang Audit Keuangan
Atasan Langsung Ketua LPM
Bawahan Langsung Anggota bidang audit keuangan
Tugas Pokok Memonitor, mengevaluasi dan mengaudit khususnya keuangan
untuk proses penjaminan mutu internal di seluruh unit.
Uraian Tugas
1. Merencanakan kegiatan dan menyusun rencana anggaran bidang audit keuangan
2. Merumuskan strategi dan menyusun rencana monitoring, mengevaluasi dan mengaudit khususnya keuangan dalam proses penjaminan mutu internal di seluruh unit
3. Melaksanakan proses pemeriksaan/audit internal bagi seluruh unit khsusunya keuangan dan melaporkannya dalam bentuk laporan audit;
4. Menjalalankan proses audit internal universitas secara teknis dan berkala baik dari segi financial maupun operasional
5. Melakukan monitoring dan evaluasi hasil audit internal serta menjalin koordinasi dengan pihak terkait untuk menyiapkan solusi untuk hasil temuan masalah;
Tanggung Jawab Terlaksananya kegiatan dan laporan pelaksanaan audit keuangan internal
Wewenang Melakukan koordinasi dengan staf LPM dalam melaksanakan dan evaluasi kegiatan audit keuagan internal
Kualifikasi Jabatan
1. Pangkat/Golongan/jabatan Fungsional minimal Penata Muda/ III b/ Asisten Ahli
2. Pendidikan: minimal S2
3. Pernah mengikuti pelatihan tentang Sistem Penjaminan Mutu
Universitas.
Hubungan Kerja Wakil Rektor 1, ketua LPM, sekretaris LPM, Kabid di LPM, Fakultas,Unit
Tugas Pokok Dan Fungsi
Jabatan Anggota Bidang Audit Keuangan
Atasan Langsung Ketua Bidang Audit Keuangan
Bawahan Langsung Staf LPM
Tugas Pokok Membantu proses monitoring, evaluasi dan audit keuangan untuk
proses penjaminan mutu internal di seluruh unit.
Uraian Tugas
1. Membantu merencanakan kegiatan dan menyusun rencana anggaran bidang audit keuangan
2. Membantu merumuskan strategi dan menyusun rencana monitoring, mengevaluasi dan mengaudit khususnya keuangan dalam proses penjaminan mutu internal di seluruh unit
3. Membantu pelaksanaan proses pemeriksaan/audit internal bagi seluruh unit khsusunya keuangan dan melaporkannya dalam bentuk laporan audit;
4. Membantu menjalalankan proses audit internal universitas secara teknis dan berkala baik dari segi financial maupun
operasional
5. Membantu melakukan monitoring dan evaluasi hasil audit internal serta menjalin koordinasi dengan pihak terkait untuk
menyiapkan solusi untuk hasil temuan masalah;
Tanggung Jawab Terlaksananya kegiatan dan laporan pelaksanaan audit keuangan internal
Wewenang Melakukan koordinasi dengan staf LPM dalam melaksanakan dan evaluasi kegiatan audit keuangan internal
Kualifikasi Jabatan
1. Pangkat/Golongan/jabatan Fungsional minimal Penata Muda/ III b/ Asisten Ahli
2. Pendidikan: minimal S2
3. Pernah mengikuti pelatihan tentang Sistem Penjaminan Mutu Universitas. Hubungan Kerja Wakil Rektor 1, ketua LPM, sekretaris LPM, Kabid di LPM, Fakultas,Unit Dokumen Bidang Audit Internal





