Tugas Pokok Dan Fungsi
Jabatan Ketua : Bidang Penjaminan Mutu Internal
Atasan Langsung : Ketua LPM
Bawahan Langsung : Staf LPM
Tugas Pokok : Mengkoordinir seluruh kegiatan audit mutu internal yang berhubungan dengan sistem penjaminan mutu internal
Uraian Tugas
1. Menyusun rencana program kerja tahunan audit mutu internal
2. Menyusun jadwal dan panduan Audit Mutu Kinerja akademik dan kinerja unit
3. Menyusun instrument dan panduan AMIKA dan AMIKU
4. Melaksanakan audit mutu kinerja akademik dan kinerja unit
5. Membuat laporan tertulis atas hasil Audit Mutu Kinerja akademik dan kinerja unit
6. Menyiapkan rapat tinjauan manajemen di tingkat universitas
7. Mengevaluasi efektivitas pelaksanaan audit mutu internal
8. Mengevaluasi audit mutu internal
Tanggung Jawab : Terlaksananya audit mutu internal
Wewenang : Menetapkan indikator kinerja akademik dan kinerja unit
Kualifikasi Jabatan
1. Pangkat/Golongan/jabatan Fungsional: Penata Muda/III b / Asisten Ahli
2. Pendidikan: minimal S2
3. Pernah mengikuti pelatihan tentang Sistem Penjaminan Mutu Universitas.
Hubungan Kerja Wakil Rektor 1, ketua LPM, sekretaris LPM, Kabid di LPM, Fakultas
Tugas Pokok Dan Fungsi
Jabatan Anggota Bidang Penjaminan Mutu Internal
Atasan Langsung : Ketua Bidang Penjaminan Mutu Internal LPM
Bawahan Langsung : Staf LPM
Tugas Pokok : Membantu melaksanakan kegiatan audit mutu internal
yang berhubungan dengan sistem penjaminan mutu
internal
Uraian Tugas
1. Membantu menyusun rencana program kerja tahunan audit mutu internal
2. Membantu menyusun jadwal audit mutu kinerja
akademik dan kinerja unit
3. Melaksanakan audit mutu kinerja akademik dan kinerja unit
4. Membantu membuat laporan tertulis atas hasil audit mutu kinerja akademik dan kinerja unit
5. Membantu mengevaluasi efektivitas pelaksanaan audit mutu internal
6. Membantu mengevaluasi audit mutu internal
Tanggung Jawab : Terlaksananya audit mutu internal
Wewenang : Melakukan koordinasi dengan staf LPM dalam
melaksanakan dan evaluasi kegiatan audit mutu internal
Kualifikasi Jabatan
1. Pangkat/Golongan/jabatan Fungsional: Penata Muda/III b / Asisten Ahli
2. Pendidikan: minimal S2





